Tampilkan postingan dengan label Definisi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Definisi. Tampilkan semua postingan

Definisi

Definisi istilah-istilah yang berhubungan dengan penyuluhan & kelompok tani.

Istilah-istilah

  1. Petani adalah perorangan warga negara Indonesia beserta Keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha dibidang pertanian, wanatani, minatani, agropasture,penangkaran satwa dan tumbuhan, di dalam dan di sekitar hutan, yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang.
  2. Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha perkebunan.
  3. Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
  4. Nelayan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang mata pencahariannya atau kegiatan usahanya melakukan penangkapan ikan.
  5. Pembudidaya ikan adalah perorangan warga Negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pembudidayaan ikan.
  6. Pengolah ikan adalah perorangan warga negara Indonesia ataukorporasi yang melakukan usaha pengolahan ikan.
  7. Kelompok tani (poktan) adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan; kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumber daya; kesamaan komoditas; dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
  8. Gabungan Kelompok tani (gapoktan) adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
  9. Pertanian adalah kegiatan mengelola sumberdaya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agro ekosistem.
  10. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan, mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu system bisnis perikanan.
  11. Kehutanan adalah system pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu dan berkelanjutan.
  12. Kelembagaan petani, pekebun, peternak nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, dan masyarakat di dalam dan disekitar kawasan hutan adalah lembaga yang ditumbuh kembangkan dari, oleh, dan untuk pelaku utama.
  13. Pelaku utama kegiatan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut pelaku utama adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudidaya ikan,pengolah ikan, beserta keluarga intinya.
  14. Pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian, perikanan, dan kehutanan.
  15. Sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut system penyuluhan adalah seluruh rangkaian pengembangan kemampuan,pengetahuan, keterampilan, serta sikap pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan.
  16. Penyuluhan pertanian, perikanan, kehutanan yang selanjutnya disebut penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
  17. Penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, atau penyuluh kehutanan, baik penyuluh PNS, swasta, maupun swadaya, yang selanjutnya disebut penyuluh adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.
  18. Penyuluh pegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut penyuluh PNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup pertanian, perikanan, atau kehutanan untuk melakukan kegiatan penyuluhan.
  19. Penyuluh swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan.
  20. Penyuluh swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.
  21. Programa penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut programa penyuluhan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan.
  22. Klasifikasi Kemampuan Poktan adalah pemeringkatan kemampuan kelompok tani kedalam 4 (empat) kategori yang terdiri dari: kelas pemula, kelas lanjut, kelas madya dan kelas utama yang penilaiannya berdasarkan kemampuan kelompok tani.